Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Vanessa Angel bebas usai merasakan dinginnya jeruji besi di Rutan Kelas I Medaeng, Surabaya, Jawa Timur selama 5 bulan.
Vanessa Angel dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Minggu (30/6/2019).
Pagi ini, Senin (1/7/2019) Vanessa Angel mendarat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang dengan memberikan senyuman kepada awak media.
Menurut pantauan tim Grid.ID, Vanessa Angel mengenakan baju putih lengan panjang dengan syal hijau tua, dilengkapi dengan kacamata hitam.
Vanessa Angel kembali ke Ibukota dengan ditemani kuasa hukum, Milano Lubis serta dua kerabatnya.
Aktris 27 tahun itu mengaku tiba dalam kondisi sehat.
"Baik," jawab Vanessa saat ditanya kabarnya oleh pewarta.
Ia juga menyampaikan akan kembali ke rumahnya setelah meninggalkan bandara.
"Mau pulang. Mau istirahat," ucapnya lagi.
Sebelumnya dikabarkan Vanessa Angel akan mengunjungi makam ibundanya di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat sesampainya di Ibukota.
Baca Juga: Vanessa Angel Bebas, Ibu Sambungnya: Biarkan Eca Memilih Sendiri!
Seperti diketahui, Vanessa Angel divonis lima bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Ia terbukti bersalah dengan melanggar pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo.
Kemudian pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak disetujui dan atau mentransmisikan dan atau membuat bisa diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sehingga dapat diakses khalayak.
(*)