"Saya Ranny Fahd A Rafiq mewakili Fairuz sebagai wanita muslimah yang selama ini sebagai seorang ibu dan seorang istri yang tidak pernah melakukan perbuatan tercela."
"Namun tiba-tiba mantan suami Fairuz yang sudah bercerai sejak tahun 2015 bekerja sama dengan pemilik akun YouTube Rey Utami dan Benua, menyebarkan kalimat-kalimat konten asusila di postingan akun tersebut, yang menyebutkan bahwa:
1. Organ intim bau ikan asin;2. Organ intim berjamur,3. Karena bau, organ intim disendokin/ dikerok sampai satu sendok penuh cairan keputihan;4. Organ intim keputihan;5. Organ intim bau karena gonta-ganti pasangan."
"Kalimat-kalimat asusila tersebut sangat melukai hati Fairuz dan sangat mempermalukan suami dan keluarga Fairuz, apalagi sangat berakibat negatif terhadap kejiwaan anak Fairuz karena bagaimanapun semua teman-teman di sekolah dan guru-gurunya mengetahui bahwa dua adalah anak Fairuz."
"Yang lebih menyakitkan lagi, pemilik akun Rey Utami dan Benua dengan tertawa-tawa menyebarkan konten asusila tersebut dengan mengajak semua orang untuk subscribe dan dipublikasikan sebanyak mungkin untuk meningkatkan subscribers."
"Setelah postingan akun tersebut disebarluaskan, Fairuz sudah menyampaikan protes dan keberatan penyebarluasan konten tersebut. Akan tetapi justru tindakan pemilik akun tersebut malah membuat postingan baru yang isinya ketawa-ketiwi membenarkan konten pertama yang berisi asusila."
"Fairuz membuat laporan polisi ini demi menjaga harga diri Fairuz, suami dan anak serta demi harkat martabat wanita di seluruh Indonesia karena konten asusila tersebut sangat melecehkan diri wanita-wanita di Indonesia."
"Fairuz berharap agar bapak Kapolda Metro Jaya dan juga para pemuka dan tokoh agama semakin terbuka hatinya untuk menjadikan kasus ini sebagai awal momentum untuk menjaga harkat dan martabat wanita serta penegakan hukum di Indonesia."
Dalam kesempatan itu, Ranny juga menegaskan bahwa pihak yang dilaporkan adalah Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua selau pemilik akun YouTube.
Ketiga nama yang dilaporkan akan berhadapan dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI tentang ITE.(*)