Tak hanya mengelola usaha di bidang kuliner, pelantun 'Jodohku' ini rupanya juga memiliki bisnis kecantikan berupa produk parfum.
Belum sempat mendulang kesuksesan, Ashanty justru harus menelan pil pahit karena kini ia digugat secara hukum oleh Martin Pratiwi yang pernah menjadi partnernya.
Bukan tanpa alasan, sang pengusaha meradang lantaran Ashanty dianggap perjanjian kerja secara sepihak.
Martin Pratiwi sebagai pihak penggugat disebut-sebut mengalami sejumlah kerugian karena harus membayar pajak untuk CV Pratiwi Aesthetic Care.
Ashanty sebagai pihak tergugat dituding tak memberikan sejumlah uang untuk membayar pajak sesuai perjanjian kerja kepada pihak penggugat.
Alhasil, Martin pun membawa permasalahan ini ke jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten.
Melansir laman resmi pn-tangerang.go.id pada Minggu (30/6/2019), terungkap bahwa Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan permohonan penggugat, yakni Martin Pratiwi.
Sementara itu, Ashanty sebagai pihak tergugat dianggap telah melakukan tindakan wanprestasi.
Tak tanggung-tanggung, Ashanty terancam membayarkan denda dengan jumlah fantastis, yakni mencapai Rp 9,4 miliar!