Grid.ID - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menggugat cerai istrinya, Veronica Tan.
Kabar ini dibenarkan oleh pengacara yang mewakili mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Josefina Agatha Syukur, dari Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.
Surat gugatan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2018).
(BACA JUGA Ahok Gugat Cerai Veronica Tan, Begini Tanggapan Najwa Shihab)
Ahok menunjuk Law Firm Fifi Lety Indra & Partners sebagai kuasa hukumnya dalam kasus itu.
"Benar bahwa Pak Ahok telah melayangkan gugatan cerai terhadap Ibu Veronica. Itu benar adanya. Nomor perkaranya 10/Pdt.G/2018 tanggal 5 Januari 2018," kata Josefina kepada Kompas.com yang dikutip Grid.ID, Senin (8/1/2018).
Namun, ia tidak mau menjelaskan mengapa Ahok, yang kini berada dalam tahanan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, setelah divonis 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama, menggugat cerai istrinya.
(BACA JUGA 3 Tahun Berpisah, Sunu Matta Akur dengan Suci, Istri Sahnya? Netizen: Bang Toyib Pulang nih!)
Ia mengatakan, kasus perceraian merupakan masalah pribadi, sidang pengadilannya pun tertutup.
Ia juga membenarkan bahwa pengacara Ahok dalam kasus gugatan perceraian itu hanya dua orang, yaitu dirinya dan adik Ahok sendiri, Fifi Lety Indra.
Lalu, seperti apa sosok Veronica Tan, wanita kelahiran 6 September 1977 ini?