Grid.ID – Kehebohan publik atas viralnya surat gugat cerai yang dilayangkan Ahok kepada Veronica Tan menjadi artikel paling dicari.
Yang paling populer, pembaca Grid.ID memilih info kelanjutan kisahnya mulai dari dari pengakuan pihak Pengadilan Negeri, pengakuan mantan pegawai Veronica dan juga kondisi Ahok di Mako Brimob sampai dengan alasan Ahok menggugat cerai istri.
Berikut ulasannya!
(Ahok Gugat Cerai Veronica Tan, Begini Tanggapan Najwa Shihab)
Pengakuan Petugas Pengadilan Negeri
Banyak yang mengira jika surat yang viral dalam beberapa jam terakhir itu adalah palsu lantaran tidak secara full ditampilkan.
Penampakan surat yang tersebar di internet tak sampai ke bagian tanda tangan pihak penggugat.
Tim Grid.ID menelusuri keberadaan surat gugatan cerai tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Surat dari mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu dinyatakan telah diterima pihak Panitera Muda Perdata.
Dalam surat itu disebut Fifi Lety Indra, SH, LLM dan Josefina Agata Syukur, SH, MA, berlaku sebagai kuasa hukum Ahok. Yang berasal dari Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.
Panitera Muda Perdata, Tarmuzi mengaku telah mengatakan kebenaran akan surat tersebut.
"Iya saya yang tandatangani. Sekarang humas sudah saya kasih tau ini," katanya kepada media termasuk Grid.ID saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).