Laporan Reporter Grid.ID, Irene Cynthia Hadi
Grid.ID - Netizen baru saja dihebohkan dengan beredarnya surat gugatan cerai dari Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kepada istrinya, Veronica Tan.
Surat tersebut beredar dan membuat netizen resah.
Dalam surat tersebut, gugatan cerai ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam surat tersebut tertulis pula tanggal yang tercantum adalah 5 Januari 2018.
Penggugat tertulis atas nama Ir. Basuki Tjahaja Purnama, M.M menggugat cerai Veronica Tan yang beralamat di Jalan Pantai Mutiara Blok J No. 39, Pluit, Penjaringan Utara.
Sempat beredar dan bikin heboh, akhirnya dikonfirmasi bahwa gugatan cerai itu benar adanya.
Dilansir dari kompas.com, hal itu dikonfirmasi oleh pengacara Ahok yakni Josefina Agatha Syukur dan seorang panitera dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Netizen dan berbagai pihak pun bertanya-tanya apa penyebab keduanya bercerai.
Satu hari setelah ramai gugatan cerai tersebut, akun gosip @lambe_turah mengunggah versi utuh diduga surat tersebut.
(BACA JUGA Sempat Cengengesan, Polisi Belum Menemukan Kejanggalan Psikologis pada Jennifer Dunn)
Sejak diunggah sejak 1 jam yang lalu, foto itu mendapat lebih dari 40 ribu likes.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyebab gugatan cerai adalah adanya perubahan sikap Veronica sejak tahun 2010.
Saat Sean sedang sakit dan Ahok meminta Veronica menemani Sean, Veronica justru pergi dan ikut paduan suara di daerah Tamansari yang cukup jauh dari tempat tinggal mereka.
Surat tersebut juga menyebutkan bahwa Ahok mulai merasa ada yang tidak beres.
(BACA JUGA Benarkah! Muncul Isu Orang Ketiga Pengusaha Berinisal JT, Jadi Pemicu Ahok Gugat Cerai Veronica Tan)
Belum diketahui apakah foto yang tersebar itu merupakan foto asli surat gugatan cerai Ahok.
Sampai sekarang juga belum diketahui apakah alasan itu benar atau tidak karena Ahok dan Veronica belum mengklarifikasi surat yang telah tersebar itu.
Netizen menyayangkan sikap Veronica namun di satu sisi mereka juga menyayangkan mengapa akun gosip itu tega menyebarkan privasi tersebut.
(*)