"Posisi narsum seperti Galih, menurut saya enggak kena unsur," imbuh Aldwin.
Baca Juga: Sempat Dimintai Bantuan Hukum, Aldwin Rahadian Tegaskan Bukan Pengacara Galih Ginanjar
Tapi bukan berarti Galih Ginanjar sepenuhnya terbebas dari ancaman hukum.
Aldwin memandang pasal yang mungkin bisa menjurus pada Galih Ginanjar adalah Pasal 315 KUHP yang mengatur tentang penghinaan.
"Kalau pun 310 dan 311 KUHP pencemaran nama baik, pencemaran nama baik ini dalam hukum tidak ada. Harus menuduhkan perbuatan," ujarnya lagi.
"Lebih kepada 'kamu bodoh atau bau, bego, idiot', itu menurut saya jatuhnya penghinaan ringan yang diatur dalam Pasal 315 KUHP yang ancamannya 4 bulan," pungkas Aldwin.(*)