Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Galih Ginanjar meminta bantuan hukum pada pengacara Aldwin Rahadian usai dilaporkan ke polisi oleh mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.
Ditemui Grid.ID di kantornya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019), Aldwin Rahadian membenarkan Galih Ginanjar dan Kumalasari sempat mendatanginya untuk berkonsultasi soal hukum.
Tak hanya itu, Aldwin juga menyebut Galih Ginanjar dan Kumalasari juga memang meminta bantuan hukum padanya.
Dikatakan Aldwin, dalam konsultasi itu Galih menerangkan dirinya tidak pernah mendistribusikan konten YouTube yang kini menuai polemik.
"Dia (Galih) hanya klarifikasi bahwa dirinya tidak mentrasmisi dan distribusikan konten. Posisinya hanya diwawancara sebagai narsum. Jadi dirinya tidak pernah menyebarkan konten," kata Aldwin.
Baca Juga: Putus Cinta Tak Selalu Buruk, Lee Hong Ki FT Island Justru Menjadikannya Lagu
Diberitakan sebelumnya, Galih Ginanjar dibebani Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI tentang ITE.
Sebagai praktisi hukum, Aldwin memandang besar peluang bagi Galih untuk terbebas dari jeratan Pasal tersebut.
"Saya sebagai praktisi hukum, saya lihat sekilas terkait laporan Pasal 27, saya melihat Galih tidak masuk unsur mendistribusikan konten," ujar Aldwin.
Aldwin menyebut pasal tersebut justru menyasar pada pemilik YouTube yang menyebarkan video yakni Rey Utami dan Pablo Benua.
"Tapi yang punya channel YouTube dan distribusikannya dan aksesnya, tentu ini nanti bisa kemudian dimintai klarifikasi," terangnya.
"Posisi narsum seperti Galih, menurut saya enggak kena unsur," imbuh Aldwin.
Baca Juga: Sempat Dimintai Bantuan Hukum, Aldwin Rahadian Tegaskan Bukan Pengacara Galih Ginanjar
Tapi bukan berarti Galih Ginanjar sepenuhnya terbebas dari ancaman hukum.
Aldwin memandang pasal yang mungkin bisa menjurus pada Galih Ginanjar adalah Pasal 315 KUHP yang mengatur tentang penghinaan.
"Kalau pun 310 dan 311 KUHP pencemaran nama baik, pencemaran nama baik ini dalam hukum tidak ada. Harus menuduhkan perbuatan," ujarnya lagi.
"Lebih kepada 'kamu bodoh atau bau, bego, idiot', itu menurut saya jatuhnya penghinaan ringan yang diatur dalam Pasal 315 KUHP yang ancamannya 4 bulan," pungkas Aldwin.(*)