Selain itu ayah dari 3 orang anak itu juga merasa menyerahkan biodata dan beberapa lampiran berkas untuk memenuhi persyaratan.
"Pada waktu saya menyerahkan biodata, saya lampirkan sarjana muda Fisip Unis, Sarjana Satu S.Sos, M.M, transkrip nilai S2, transkip nilai S3."
"Kemudian yang dipersoalkan sekarang, ketika dibuka file saya ada lembaran surat keterangan dari pasca sarjana UNJ yang menerangkan saya sudah lulus," papar Nurul Qomar yang dikutip Grid.ID dari Tribun Seleb.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan, dan Nurul Qomar diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara, atas dugaan pelanggaran pasal 263 KUHP.
Tak hanya ancaman kurungan penjara, kegaduhan inilah yang membuat Nurul Qomar diminta mundur sebagai mahasiswa program pasca sarjana UNJ.
Pihak UNJ merasa tercemar dengan adanya kasus ini, sehingga memberikan dua pilihan pada Nurul Qomar yakni di-DO atau mengundurkan diri.
Baca Juga: Siapa Sangka Vakum di Dunia Hiburan, Pelawak Qomar Malah Mendekam di Penjara