Find Us On Social Media :

Tak Hanya Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Nurul Qomar Terpaksa Mundur dari UNJ

By Asri Sulistyowati, Selasa, 2 Juli 2019 | 19:48 WIB

Komedian Nurul Qomar ditahan polisi atas dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3

Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati

Grid.ID- Komedian Nurul Qomar menjadi sorotan publik lantaran diduga melakukan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor pada 2017 lalu.

Nurul Qomar sempat merasakan dinginnya jeruji besi Mapolres Brebes, Jawa Tengah pada 24-25 Juni 2019 lalu.

Pasca keluar dari tahanan, Nurul Qomar akhrinya buka suara atas kasus yang tengah menjeratnya.

Dilansir Grid.ID dari tayangan Selebrita Siang yang diunggah kanal YouTube Trans7 Official pada Selasa (2/7/2019), Nurul Qomar mengaku belum lulus S3 dari program doktor Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Baca Juga: Sempat Sehari Ditahan Polres Brebes Atas Dugaan Pemalsuan Ijazah S2 dan S3, Nurul Qomar Akhirnya Buka Suara

Namun, ia menolak jika disebut memalsukan gelar, lantaran pada saat terdaftar sebagai Calon Rektor Umus, studi S3 nya masih berlangsung.

Mantan personil group lawak Empat Sekawan itu masih menunggu proses sidang penelitian tesis, seminar proposal penelitian sebagai syarat disertasi S3.

"Bukan pengguna ijazah palsu, bukan tukang bikin ijazah palsu, bukan orang yang suka jual beli ijazah palsu."

"Bapak S2nya sudah selesai, tesisnya tinggal nunggu sidang kelayakan, sidang hasil penelitian. Disertasi pak haji sudah selesai, tinggal menunggu sidang uji hasil penelitian," ujarnya.

Baca Juga: Komedian Qomar Angkat Bicara Soal Tuduhan Pemalsuan Ijazah

Selain itu ayah dari 3 orang anak itu juga merasa menyerahkan biodata dan beberapa lampiran berkas untuk memenuhi persyaratan.

"Pada waktu saya menyerahkan biodata, saya lampirkan sarjana muda Fisip Unis, Sarjana Satu S.Sos, M.M, transkrip nilai S2, transkip nilai S3."

"Kemudian yang dipersoalkan sekarang, ketika dibuka file saya ada lembaran surat keterangan dari pasca sarjana UNJ yang menerangkan saya sudah lulus," papar Nurul Qomar yang dikutip Grid.ID dari Tribun Seleb.

Baca Juga: Buntut Aksi Pemalsuan Ijazah Nurul Qomar Demi Menjadi Rektor, Legalitas Pendidikan Mahasiswa Dipertanyakan!

Hingga kini, proses hukum masih berjalan, dan Nurul Qomar diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara, atas dugaan pelanggaran pasal 263 KUHP.

Tak hanya ancaman kurungan penjara, kegaduhan inilah yang membuat Nurul Qomar diminta mundur sebagai mahasiswa program pasca sarjana UNJ.

Pihak UNJ merasa tercemar dengan adanya kasus ini, sehingga memberikan dua pilihan pada Nurul Qomar yakni di-DO atau mengundurkan diri.

Baca Juga: Siapa Sangka Vakum di Dunia Hiburan, Pelawak Qomar Malah Mendekam di Penjara

Tiga hari lalu, mantan anggota Komis X DPR RI itu pun akhirnya memilih mengundurkan diri.

Mengundurkan dirasa lebih aman untuk Nurul Qomar yang masih berniat melanjutkan pendidikannya.

Ia berencana untuk meneruskan pendidikannya di UPI Bandung atau UHAMKA.

Terkait dengan kasus yang menjeratnya kini, Nurul Qomar mengaku siap menjalani segala prosesnya.

"Saya masih dalam status tersangka, saya mendengar minggu-minggu ini sudah mulai sidang, jadi kita jalani aja," pungkasnya.

 (*)