"Terlapor atau Dewi Perssik dinyatakan sebagai tersangka," kata Rudy Kabunang SH.
Kuasa Hukum Meldi mengatakan Dewi Perssik akan diperiksa sebagai tersangka pada 8 Juli 2019 mendatang.
"Menurut informasi dari penyidik, sodara DP akan dipanggil. Kemungkinan tanggal 8 Juli akan diperiksa," imbuhnya.
Baca Juga: Sulit Merelakan Kepergian Sang Ayah, Dewi Perssik Sampai Terbawa Mimpi Tidur di Sebelah Ayahnya
Sementara itu, pihak pelapor yakni Meldi, mengaku senang karena pada akhirnya bisa membuktikan siapa yang bersalah.
"Tanggapannya nggak gimana-gimana sih, tapi ada titik di mana saya bisa buktikan bahwa apa yang terjadi, apa yang beliau ungkapkan adalah salah."
"Di sini saya ada kesenangan tersendiri dalam arti, bukan karena beliau tersangka, bukan, tapi karena saya bisa membuktikan bahwa yang terjadi itu 'ini lho yang sebenarnya'," ujar Meldi.
Tak hanya merasa senang, Meldi juga bersyukur, lantaran usaha dan kesabarannya selama ini membuahkan hasil.
"Kalau orang tua saya itu suka minta-minta, terus saya hidupnya tergantung sama dia semua, tidak seperti itu."
"Jadi saya bersyukur sekali ya meskipun menunggu waktu yang agak lama," tandas Meldi.
(*)