Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono juga menerangkan dokumen-dokumen yang menyatakan bahwa Fairuz dan Galih pernah memiliki hubungan suami istri.
Dan juga beberapa saksi mengetahui adanya video tersebut dan mengkonfirmasi kepada Fairuz terkait soal 'Bau Ikan Asin'.
"Dokumen-dokumen yang menunjukkan pelapor pernah memiliki hubungan dengan Galih Ginanjar sebagaimana maksud dalam wawancara video tersebut," ujar Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam pesan WhatsApp.
"Saksi-saksi yang mengetahui dan mengkonformasi kepada korban tentang video tersebut," tukasnya.
Diketahui ketiga nama yang dilaporkan akan berhadapan dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI tentang ITE.
(*)