Find Us On Social Media :

Keterangan Kepolisian Terkait Laporan Fairuz A Rafiq Terhadap Galih Ginanjar soal Video 'Bau Ikan Asin'

By Corry Wenas Samosir, Rabu, 3 Juli 2019 | 10:45 WIB

Kolase foto Fairuz A Rafiq dan Galih Ginanjar

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Pihak kepolisian kini telah menindaklanjuti laporan Fairuz A Rafiq terhadap mantan suaminya, Galih Ginanjar.

Diketahui sebelumnya, Fairuz A Rafiq melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Putra Benua ke Polda Metro Jaya pada Senin (1/7/2019) terkait dugaan konten asusila.

Usai memberikan laporan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan kasus tersebut tengah diselidiki.

Baca Juga: Galih Ginanjar Dibela 12 Pengacara untuk Lawan Hotman Paris dan Fairuz A Rafiq, Barbie Kumalasari Beberkan Alasannya

Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono memberikan keterangan soal penyeledikan kasus tersebut.

Hal itu diungkapkan saat awak media menghubungi melalui pesan WhatsApp, pada Rabu (3/7/2019).

"Mengkonfirmasi laporan Fairus yg berkaitan bahwa adanya akun Youtube yang memuat tentang wawancara terhadap Galih Ginanjar terkait adanya ucapan yang melanggar unsur kesusilaan dan pencemaran nama baik kepada pelapor," kata Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam pesan WhatsApp.

Baca Juga: Ngaku Gandeng 12 Kuasa Hukum untuk Bela Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari Ditolak Pengacara Top Saat Minta Bantuan Lawan Fairuz A Rafiq

Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono juga menerangkan dokumen-dokumen yang menyatakan bahwa Fairuz dan Galih pernah memiliki hubungan suami istri.

Dan juga beberapa saksi mengetahui adanya video tersebut dan mengkonfirmasi kepada Fairuz terkait soal 'Bau Ikan Asin'.

"Dokumen-dokumen yang menunjukkan pelapor pernah memiliki hubungan dengan Galih Ginanjar sebagaimana maksud dalam wawancara video tersebut," ujar Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam pesan WhatsApp.

Baca Juga: Suami Rey Utami Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara? Inilah 5 Fakta Pablo Benua yang Ikut Dilaporkan Fairuz A Rafiq dalam Skandal Ikan Asin

"Saksi-saksi yang mengetahui dan mengkonformasi kepada korban tentang video tersebut," tukasnya.

Diketahui ketiga nama yang dilaporkan akan berhadapan dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI tentang ITE.

(*)