Dilansir dari Surya.co,id, rumah kontrakan PRW sudah dipasangi garis polisi sejak Jumat (28/6/2019).
Rumah kontrakan itu bukan hanya untuk tempat tinggal pelaku saja akan tetapi juga difungsikan sebagai salon rias pengantin.
PRW kini ditahan di Mapolda Jawa Timur, ia dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU Ri nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(*)