Grid.ID – Seorang waria mengaku telah tiduri 50 lelaki dan tega lecehkan dua anak di bawah umur.
Dua anak di bawah umur ini masih berstatus pelajar sedangkan pelaku merupakan waria yang juga seorang pemilik salon.
Waria ini mengaku telah meniduri 50 lelaki dalam kurun waktu 15 tahun terakhir.
Baca Juga: Jadi Korban Tradisi di Kampung, Bocah di Jawa Timur Dipaksa Orang Tua Nikah Siri Diusia 6 Tahun
Dilansir dari Kompas.com, seorang waria yang berprofesi sebagai perias pengantin dibekuk oleh jajaran Ditreskrim Polda Jawa Timur.
Kejadian ini tepatnya terjadi di Tulungangung Jawa Timue.
Pelaku berinisial PRW alias PRND hanya bisa pasrah saat ditangkap oleh tim Subdit V Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur di rumah kontrakannya di Perum Citra Damai Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, 28 Juni lalu.
Awal mula peristiwa ini terungkap adalah dari kecurigaan warga sekitar yang melihat ada aktivitas mencurigakan di kamar kontrakan pelaku.
Warga sekitar curiga karena pelaku kerap membawa laki-laki yang berbeda ke kamar kontrakannya.
Atas kecurigaan warga tersebut kemudian ada laporan ke polisi sehingga PRW diperiksa.
Baca Juga: Sosok Ani Yudhoyono di Mata Emil Dardak, Wakil Gubernur Jawa Timur
Kepada petugas kepolisian, PRW mengaku telah meniduri 50 lelaki sejak tahun 2014!
Di antara 50 lelaki yang ditiduri oleh pelaku, ada dua orang pelajar di bawah umur.
Dari keterangan kedua pelajar tersebut mereka ditawari uang Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu jika bersedia diajak berhubungan badan dengan pelaku.
Antara korban dan pelaku berkenalan di media sosial lalu diajak untuk ke kontrakan PRW.
"Dua korbannya adalah FR berusia 16 tahun dan RZ berusia 15 tahun," kata AKP Aldy Sulaiman, Kepala Unit V Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Senin (1/7).
Dilansir dari Surya.co,id, rumah kontrakan PRW sudah dipasangi garis polisi sejak Jumat (28/6/2019).
Rumah kontrakan itu bukan hanya untuk tempat tinggal pelaku saja akan tetapi juga difungsikan sebagai salon rias pengantin.
PRW kini ditahan di Mapolda Jawa Timur, ia dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU Ri nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(*)