Laporan Wartawan Grid.ID,Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Permasalahan yang terjadi pada rumah tangga Atalarik Syah dan Tsania Marwa belum juga usai.
Tidak dapat menemui anak selama kurang lebih lima bulan, membuat Tsania Marwa terpaksa menempuh jalur hukum.
Dirinya resmi membuat laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (9/1/2018).
(BACA: 9 Sensasi Bercinta di Depan Cermin, No. 7 Mantab!)
Dengan didampingi kuasa hukumnya, Bob Harun Hasibuan, artis peran ini membuat laporan dengan nomor TBL/20/I/2018/BARESKRIM.
Tsania Marwa melaporkan Atalarik Syah dengan pasal dugaan 76 A UU Perlindungan Anak dan atau 76 B UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Bob menyampaikan, pelaporan Atalarik Syah karena kliennya sudah lelah berusaha untuk bisa bertemu dengan anaknya yang saat ini bersama sang ayah.
(BACA: Nikmati Suasana Pantai Nemberala, Pak Jokowi Basuh Muka dan Cuma Pakai Sandal Jepit)
"Beliau (Tsania Marwa) sudah terlalu lelah ya meminta dengan baik-baik secara kekeluargaan, secara baik-baik melalui instansi lembaga kemarin (KPAI dan Komnas Anak)," ucap Bob.
Bob menambahkan, dirinya dan Tsania akan ikuti proses hukum yang berlaku. (*)