"Setelah semua sudah kita klarifikasi, semua penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada unsur pidana atau tidak. Kalau ada unsur pidana nanti akan langsung dinaikkan ke penyidikan," ucap Argo.
Sementara itu tambahnya, Galih Ginanjar juga akan diminta klarifikasi atas lontarannya di YouTube 'Rey Utami & Pablo Benua' yang diduga mengandung ucapan yang melanggar unsur kesusilaan dan pencemaran nama baik.
"Oh iya dong pasti, nanti terlapor juga akan diklarifikasi, terlapor akan dimintain keterangan nanti hari Jumat," tutupnya.
Baca Juga: Merasa Difitnah, Pablo Benua Berencana Tuntut Balik Fairuz A Rafiq?
Diketahui laporan yang dilayangkan Fairuz tertuang dalam laporan bernomorLP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus.
Terlapor dalam hal ini ialah Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua.
Ketiganya dilaporkan atas tuduhan Pasal yang dilaporkan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.