Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Artis Fairuz A Rafiq hari ini, Rabu (3/7/2019), menyambangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan polisi terkait laporannya atas kasus sindiran bau ikan asin yang diucapkan oleh Galih Ginanjar di konten YouTube Rey Utami.
Sekitar 2 jam Fairuz berada di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk dimintai keterangan mengenai kasus tersebut.
Menurut Kabid Humas Kombespol Argo Yuwono, Fairuz bersama suami, Sonny Septian dan dua lainnya sebagai saksi datang untuk dimintai klarifikasi terkait video 'Bau Ikan Asin'.
"Hari ini kita melakukan klarifikasi berkaitan dengan laporan tersebut," kata Kombespol Argo Yuwono saat Grid.ID jumpai di Polda Metro Jaya, Rabu, (3/7/2019).
"Jadi tadi pelapor datang didampingi suaminya dan ada dua saksi," jelasnya.
"Jadi nanti satu pelapor kita periksa, kemudian 3 saksi kita mintai keterangan untuk klarifikasi," sambungnya.
Usai klarifikasi, polisi akan gelar perkara untuk mengetahui kasus tersebut termasuk dalam unsur pidana atau tidak.
"Setelah semua sudah kita klarifikasi, semua penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada unsur pidana atau tidak. Kalau ada unsur pidana nanti akan langsung dinaikkan ke penyidikan," ucap Argo.
Sementara itu tambahnya, Galih Ginanjar juga akan diminta klarifikasi atas lontarannya di YouTube 'Rey Utami & Pablo Benua' yang diduga mengandung ucapan yang melanggar unsur kesusilaan dan pencemaran nama baik.
"Oh iya dong pasti, nanti terlapor juga akan diklarifikasi, terlapor akan dimintain keterangan nanti hari Jumat," tutupnya.
Baca Juga: Merasa Difitnah, Pablo Benua Berencana Tuntut Balik Fairuz A Rafiq?
Diketahui laporan yang dilayangkan Fairuz tertuang dalam laporan bernomorLP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus.
Terlapor dalam hal ini ialah Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua.
Ketiganya dilaporkan atas tuduhan Pasal yang dilaporkan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.