Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Fairuz A Rafiq memenuhi panggilan polisi terkait laporannya soal video 'Bau Ikan Asin' Rabu (3/7/2019).
Sekitar 2 jam Fairuz A Rafiq berada di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, untuk dimintai keterangan.
Fairuz A Rafiq dihadapkan dengan 25 pertanyaan dari tim penyelidik.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Kombespol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Rabu (3/7/2019).
"Jadi kita ingin mengetahui seperti apa kronologisnya ceritanya tentunya penyidik tadi ada sekitar 25 pertanyaan," ujar Argo.
Baca Juga: Faaz Tak Mau Dengar Nama Bapaknya Lagi, Galih Ginanjar Terakhir Kali Temui Anaknya Empat Tahun Lalu!
Selanjutnya, polisi akan melakukan gelar perkara untuk memastikan kasusnya termasuk dalam unsur pidana ataukah tidak.
"Yang akan ditanyakan nanti bisa berkembang nanti misal dia menanyakan surat cerai kan pernah melakukan kegiatan pernikahan kan gitu dan sebagainya," tukasnya.
Diketahui laporan yang dilayangkan Fairuz A Rafiq tertuang dalam laporan bernomorLP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus.
Terlapor dalam hal ini ialah Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua.
Ketiganya dilaporkan atas tuduhan Pasal yang dilaporkan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga: Bebas dari Penjara, Vanessa Angel Dikontrak dengan Honor Fantastis
Kasus ini bermula ketika Galih Ginanjar menjadi bintang tamu dalam Youtube Rey Utami dan Benua, yang dipandu Rey Utami.
Dalam konten video tersebut, Galih Ginanjar menyebut mantannya yang diduga adalah Fairuz A Rafiq dengan ungkapan 'bau ikan asin'.
(*)