Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Perjuangan Tsania Marwa yang ingin segera menemui kedua anaknya sudah sampai pada titik puncak.
Tidak dapat menemui anak selama kurang lebih lima bulan, membuat Tsania Marwa terpaksa menempuh jalur hukum.
Dirinya sempat meminta bantuan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) untuk dimediasi dengan Atalarik Syah.
(BACA: 9 Sensasi Bercinta di Depan Cermin, No. 7 Mantab!)
Hari ini, Selasa (9/1/2018) ia bersama pengacara, Bob Harun Hasibuan dan kakak kandungnya, Syarifa mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
Tujuan kedatangan mereka adalah untuk membuat laporan dugaan tindak pidana diskriminasi terhadap anak dengan terlapor Atalarik Syah.
Pesinetron cantik ini tidak bermaksud untuk menambah masalah dengan membuat laporan tersebut.
(BACA: Selain Uang dan Pakaian di dalam Koper, Ternyata Ada Bayi yang Masih Hidup)
"Saya cuma nggak mau nambah keadaan masalah baru atau makin panas. Karena di sini tujuan saya nggak mau ribut, saya mau damai. Cuma mau hak saya sebagai seorang ibu bisa mendapat keadilan, pastinya bisa bertemu, berkumpul, menjadi seorang ibu lagi untuk anak saya, Syarif dan Shabira," ungkap Tsania setelah membuat laporan.
Dirinya melaporkan Atalarik Syach dengan dugaan Pasal 76 A UU Perlindungan Anak dan atau 76 B UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal hukuman lima tahun penjara. (*)