Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Lima bulan sudah, sejak Agustus 2017 lalu Tsania Marwa bisa bertemu kedua buah hatinya, Syarif Muhammad Fajri dan Aisyah Shabira dengan mediator Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Namun, hingga saat ini diakui Tsania, dirinya belum bisa kembali leluasa berinteraksi dengan buah hatinya.
Hal tersebut membuat dirinya laporkan Atalarik Syah kepada pihak berwajib.
Pada Selasa (9/1/2018) Tsania didampingi kakaknya, Syarifa dan kuasa hukum, Bob Harun Hasibuan datangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
(BACA: Berjuang Demi Anak, Tsania Marwa Tunggu Kekuatan Tuhan!)
Sebagai pengacara, Bob menyampaikan langkah hukum yang diambilnya hanya untuk memenuhi hak seorang ibu semata.
"Ini ada hak-hak Bu Marwa sebagai ibu kandung yang belum bisa didapatkan sampai saat ini karena terbatas ruang dan waktu untuk bertemu Syarief dan Sabhira," jelas Bob setelah dampingi Tsania membuat laporan.
Bob juga mengaku, dirinya tidak mengetahui bahwa Atalarik sudah merencanakan tunangan dengan pasangannya sekarang, seperti kabar yang beredar saat ini.
Dirinya melaporkan suami dengan dugaan pasal 76 A UU perlindungan anak dan atau 76 B UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)