Find Us On Social Media :

Keluarga Gelar Doa Bersama di Pengadilan Sebelum Putusan Sidang Kriss Hatta

By Menda Clara Florencia, Kamis, 4 Juli 2019 | 11:14 WIB

Kriss Hatta saat Grid.ID jumpai di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (29/5/2019).

Sebelumnya, Kriss Hatta dituntut Jaksa Penuntu Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama empat tahun.

Kriss Hatta sempat kecewa dengan tuntutan JPU untuk kasusnya.

Baca Juga: Hadiri Persidangan Kriss Hatta dengan Pakaian Serba Hitam, Mbah Mijan Baca Aura dan Kemungkinan Bebas Sang Sahabat

Kemudian, Kriss Hatta memberikan pembelaan sebanyak 23 halaman.

(*)