Sebelumnya, Kriss Hatta dituntut Jaksa Penuntu Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama empat tahun.
Kriss Hatta sempat kecewa dengan tuntutan JPU untuk kasusnya.
Kemudian, Kriss Hatta memberikan pembelaan sebanyak 23 halaman.
(*)
Kriss Hatta saat Grid.ID jumpai di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (29/5/2019).
Sebelumnya, Kriss Hatta dituntut Jaksa Penuntu Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama empat tahun.
Kriss Hatta sempat kecewa dengan tuntutan JPU untuk kasusnya.
Kemudian, Kriss Hatta memberikan pembelaan sebanyak 23 halaman.
(*)