Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Sidang putusan kasus pemalsuan dokumen pernikahan Kriss Hatta sampai di babak terakhir.
Pada Kamis (4/7/2019) hari ini, Majelis Hakim bakal membacakan putusan untuk kasus Kriss Hatta.
Keluarga Kriss Hatta datang lebih pagi sebelum jadwal sidang digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: Dituntut 4 Tahun Penjara, Tangis Kriss Hatta Pecah di Hadapan Hakim
Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB, sementara keluarga Kriss Hatta sudah berada di Pengadilan Negeri Kota Bekasi sejak pukul 10.30 WIB.
Ibu dan adik-adik Kriss hatta bakal menggelar acara doa bersama untuk putusan sidang nanti.
"Datang 10.30, mau ada doa bersama," tulis ibunda Kriss Hatta, Tuty Suratinah, kepada Grid.ID melalui pesan singkat, Kamis (7/4/2019).
Sebelumnya, Kriss Hatta dituntut Jaksa Penuntu Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama empat tahun.
Kriss Hatta sempat kecewa dengan tuntutan JPU untuk kasusnya.
Kemudian, Kriss Hatta memberikan pembelaan sebanyak 23 halaman.
(*)