Grid.ID - Janji palsu pada tukang dekorasi, membuat pernikahan AB (25) yang baru 2 minggu terancam bubar jalan.
Warga Bumirejo kecamatan Kebumen, kabupaten Kebumen, Jawa Tengah ini, dilaporkan tukang dekorasi pernikahan karena belum bayar biaya yang sudah disepakati.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Willy Budiyanto, AB kini berstatus tersangka.
"Perjanjian antara tersangka dengan tukang dekor, akan membayar jasanya setelah pernikahannya usai. Namun hingga hari kesepakatan membayar, tersangka tidak membayar.
(BACA : Astaghfirullah! Bapak di Surabaya Diduga Hajar Bayinya Sampai Tewas, Sebelumnya Pernah Lakukan Ini)
Selanjutnya tukang dekor yang merasa ditipu lapor ke kami," terang AKP Willy, Minggu (7/1/2018).
Tersangka belum sanggup membayar uang sebesar Rp 7.350.000, uang biaya sewa perlengkapan resepsi pernikahan dan dekor foam.
Tersangka adalah karyawan sebuah Bank BUMN di Kebumen.
Tersangka diamankan polisi pada hari Kamis (4/1) sekira pukul 23.00 di desa Panjer kecamatan Kebumen kabupaten Kebumen.
Kepada polisi, AB mengaku sedang melakukan pinjaman di perusahaannya.
(BACA : Nggak Nyangka, Ternyata 5 Fashion Item Kekinian Ini Bisa Mengganggu Kesehatan!)
Namun memang belum cair, karena sebuah prosedur di perusahaannya.
Pernikahannya dengan isterinya melalui proses pacaran selama tujuh bulan.
Sebelumnya, AB merasa keberatan jika harus menikah diselenggarakan pada bulan Desember 2017 lalu.
Dia belum bisa melakukan pinjaman di perusahaannya, karena suatu sebab.
Perusahaannya baru mau mencairkan pinjamannya pada tahun 2018.
Dari sumber lainnya, didapat kalau AB ngak hanya menipu tukang dekorasi.
Kabarnya orang tua pengantin perempuan juga dibikin murka, karen AB diduga berikan mahar pernikahannya ternyata emas palsu.(*)