Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Kriss Hatta diputus tidak bersalah dalam sidang putusan pemalsuan dokumen pernikahan yang digelar siang ini, Kamis (4/7/2019).
Hakim Ketua memutuskan Kriss Hatta tidak melanggar Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang selama ini disangkakan padanya.
"Pertama, mengadili menyatakan terdakwa Krisdian Topo Khuhatta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum," kata Hakim Ketua, Sophia M. Tambunan, di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019).
Baca Juga: Hilda Vitria Hadir di Sidang Putusan Kriss Hatta
"Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan," lanjutnya.
"Ketiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari penahanan segera dari putusan ini diucapkan," tegas Hakim Ketua, Sophia M. Tambunan.
Dalam hal ini Kriss Hatta dibebaskan dari tuntutan empat tahun kurungan penjara yang sempat menjeratnya.
Baca Juga: Jelang Sidang Putusan, Keluarga Kriss Hatta Ajak Ustaz dan Pendeta Gelar Doa Bersama
Suasana sidang putusan Kriss Hatta ini cukup dipenuhi oleh nuansa haru.
Ibunda Kriss Hatta, Tuty Suratinah langsung tersungkur setelah anaknya dinyatakan tidak bersalah.
Keluarga Kriss Hatta menggelar doa bersama sebelum hakim mengetuk palu atas kasus pemalsuan dokumen pernikahan.