Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID- Fairuz A Rafiq melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua ke Polda Metro Jaya pada Senin (1/7/2019).
Laporan Fairuz A Rafiq diterima pihak Polisi dengan nomor laporan LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus.
Pihak Fairuz A Rafiq melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dengan Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI nomer 11 tahun 2008 tentang ITE.
Pasca laporan polisi, Rihat Hutabarat selaku kuasa hukum Barbie Kumalasari dan Galih Ginanjar mengatakan permasalahan yang menjerat kliennya merupakan masalah biasa dan tak perlu dibesar-besarkan.
Usai menyaksikan dan menganalisa video 'ikan asin' itu, Rihat Hutabarat merasa tak ada yang janggal dari pernyataan klien-nya.
Pasalnya, istilah 'ikan asin' yang diucapkan klien-nya berkaitan dengan makanan yang sering disajikan Fairuz kala masih berumah tangga.