Grid.ID - Kasus 'ikan asin' antara Fairuz A Rafiq dengan Galih Ginanjar kini mulai memasuki babak baru.
Pada Senin (1/7/2019), Fairuz akhirnya resmi membawa masalah ini ke jalur hukum.
Tak hanya Galih Ginanjar, nama Rey Utami dan Pablo Benua pun ikut terseret dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Sempat Pesimis Kriss Hatta Bakal Bebas, Mbah Mijan Bersyukur Sahabatnya Dinyatakan Tak Bersalah
Dikutip dari Kompas.com, Fairuz melaporkan Galih Ginanjar karena dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketiganya terancam Pasal 27 Ayat 1, jo Pasal 45 Ayat 1 atau 27 ayat 3 jo 45 Ayat 1 UU RI no.19 tahun 2016, tentang perubahan UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Baca Juga: Jika Fairuz A Rafiq Tak Mau Berdamai, Pihak Galih Ginanjar Siap Laporkan Balik Mantan Istri
Fairuz pun menggandeng pengacara nyentrik nan kondang, Hotman Paris untuk menangani kasus ini.