Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Ibunda Kriss Hatta, Tuty Suratinah hampir pingsan saat Hakim membacakan putusan sidang anaknya.
Tuty tiba-tiba histeris saat hakim menyatakan Kriss Hatta tidak bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen pernikahan.
Ia pun langsung tersungkur dan hampir kehilangan kesadaran.
Baca Juga: Sempat Pesimis Kriss Hatta Bakal Bebas, Mbah Mijan Bersyukur Sahabatnya Dinyatakan Tak Bersalah
Saat itu kondisi ruang sidang langsung tidak kondusif.
Sidang sempat terhenti saat Tuty Suratinah menjadi histeris.
"Harap tenang, putusan belum sah!" hardik salah satu Majelis Hakim menurut pantauan Grid.ID di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019).
Baca Juga: Kriss Hatta Diputus Tidak Bersalah!
Tuty kemudian langsung dibopong kembali ke tempat duduknya.
Sidang dilanjutkan, kondisi ruang sidang kembali berjalan.
Sementara itu, paranormal Mbah Mijan yang dekat dengan Kriss Hatta sempat pesimis akan kebebasan sahabatnya itu.
Ketika Kriss Hatta sudah menjadi pesakitan dan masih lakukan persidangan, Mbah Mijan justru pesimis sahabatnya bakal bebas.
Kala itu, menurut paranormal Mbah Mijan, Kriss Hatta bakal masih menjadi tahanan di Rutan Bulak Kapal Bekasi, Jawa Barat.
Terawangan Mbah Mijan terkait nasib sahabatnya itu sempat diabadikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya.
Tak hanya mengungkap prediksi akan nasib sahabatnya, paranormal kejawen itu juga tak absen dari persidangan Kriss Hatta.
Saat itu, meski ketok palu hakim belum dilakukan, paranormal kejawen itu mengungkap prediksinya.
Kepada para penonton YouTubenya, Mbah Mijan mengungkap kelanjutan nasib Kriss Hatta baru akan diketahui pada persidangan yang dijalaninya besok, Senin (17/6/2019).
Melansir dari kanal YouTube Mbah Mijan (16/6/2019), paranormal kejawen itu mengungkapkan bahwa Kriss Hatta tak akan bebas dalam waktu dekat.
"Secara pribadi Mbah sangat berharap Kriss Hatta di hari Senin besok bisa bebas. Bisa menghirup udara segar. Keinginan mbah Mijan," kata Mbah Mijan.
Baca Juga: Viral Kisah Pria Naik Bus Hantu Cikampek-Bandung, Mbah Mijan Beri Tanggapan
"Walaupun dari vision yang masuk ke tubuhnya Mbah Mijan adalah saya menangkap sebuah gambaran bahwa Kriss Hatta tetap akan bertahan di penjara, tapi tidak seperti vonis sebelumnya yang begitu lama," imbuhnya.
Meski sempat mengaku pesimis akan kebebasan Kriss Hatta, tapi kini Mbah Mijan justru bersyukur lantaran sahabatnya itu dinyatakan tidak bersalah.
Seperti yang diketahui, Kriss Hatta diputus tidak bersalah dalam sidang putusan pemalsuan dokumen pernikahan yang digelar siang ini, Kamis (4/7/2019).
Seperti diwartakan Grid.ID sebelumnya, Hakim Ketua memutuskan Kriss Hatta tidak melanggar Pasal 264 ayat 2, 226 ayat 1 dan 266 ayat 2 yang sempat menjeratnya.
"Pertama, mengadili menyatakan terdakwa Krisdian Topo Khuhatta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum," kata Hakim Ketua, Sophia M. Tambunan, di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019).
"Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan,"lanjutnya.
Baca Juga: Terawang Nasib Sahabatnya Sendiri, Mbah Mijan Justru Pesimis Kriss Hatta Akan Segera Bebas, Ada Apa?
"Ketiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari penahanan segera dari putusan ini diucapkan," tegas Hakim Ketua, Sophia M. Tambunan.
Dengan begitu, Kriss Hatta dibebaskan dari tuntutan empat tahun kurungan penjara.
Mengetahui kabar tersebut, Mbah Mijan pun merasa sangat bersyukur.
Baca Juga: Mbah Mijan Sebut Rumah Ayu Ting Ting Disatet Orang Lewat Celana Dalam dan Pembalut Bekas
Melalui laman Instagramnya, Mbah Mijan bahkan mengucapkan terima kasih kepada hakim dan juga lawyer yang ikut menangani kasus sahabatnya itu.
"Makasih ya Allah, makasih pak Hakim Bu Hakim, makasih pak Lawyer, makasih Fans @krisshatta07 seluruh Indonesia.
Alhamdulillah, Alhamdulillah, Alhamdulillah," tulis @mbahmijan.
(*)