Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID- Sidang putusan kasus pemalsuan dokumen pernikahan yang menyeret nama Kriss Hatta digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis siang (4/7/2019).
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Kriss Hatta tidak bersalah.
Kriss Hatta tidak terbukti melanggar Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang selama ini disangkakan padanya.
Baca Juga: Ibunda Kriss Hatta Histeris dan Tersungkur Saat Anaknya Dinyatakan Tidak Bersalah
"Pertama, mengadili menyatakan terdakwa Krisdian Topo Khuhatta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum," kata Hakim Ketua, Sophia M. Tambunan.
Lantaran terbukti tak bersalah, Kriss Hatta dibebaskan dari segala dakwaan jaksa.
"Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan," lanjutnya.
Baca Juga: Sempat Pesimis Kriss Hatta Bakal Bebas, Mbah Mijan Bersyukur Sahabatnya Dinyatakan Tak Bersalah