Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Pesinetron Kriss Hatta akhirnya bebas dari tuntutan pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria.
Pada sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019), hakim memberi vonis Kriss Hatta bebas dari segala tuntutan jaksa.
Majelis Hakim menyatakan Kriss Hatta tidak terbukti bersalah atas tuduhan pemalsuan dokumen yang dilayangkan Hilda Vitria Khan, sang istri.
Baca Juga: Kriss Hatta Ungkap Rencana Kegiatannya Usai Bebas, Hilda Vitria Hilang Bak Ditelan Bumi
Tak hanya itu, Hilda Vitria juga masih berstatus istri sah Kriss Hatta di catatan KUA.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Kriss Hatta, Lukmanul Hakim saat dihubungi awak media, pada Kamis (4/7/2019).
"Ya tetep resmi karena pernikahannya telah dijatah di KUA," kata Lukmanul.
Baca Juga: Diputus Tak Bersalah, Kriss Hatta Bakal Rayakan Kebebasannya
Sebagaimana masih sah di mata negara dan hukum, menurutnya status Hilda masih menjadi istri sah presenter Uang Kaget itu.