Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Pesinetron Kriss Hatta akhirnya bebas dari tuntutan pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria.
Pada sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019), hakim memberi vonis Kriss Hatta bebas dari segala tuntutan jaksa.
Majelis Hakim menyatakan Kriss Hatta tidak terbukti bersalah atas tuduhan pemalsuan dokumen yang dilayangkan Hilda Vitria Khan, sang istri.
Baca Juga: Kriss Hatta Ungkap Rencana Kegiatannya Usai Bebas, Hilda Vitria Hilang Bak Ditelan Bumi
Tak hanya itu, Hilda Vitria juga masih berstatus istri sah Kriss Hatta di catatan KUA.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Kriss Hatta, Lukmanul Hakim saat dihubungi awak media, pada Kamis (4/7/2019).
"Ya tetep resmi karena pernikahannya telah dijatah di KUA," kata Lukmanul.
Baca Juga: Diputus Tak Bersalah, Kriss Hatta Bakal Rayakan Kebebasannya
Sebagaimana masih sah di mata negara dan hukum, menurutnya status Hilda masih menjadi istri sah presenter Uang Kaget itu.
"Ya kalau kita mendengar pernikahan tercatat secara administrasi negara hari ini tuh tidak ada pihak yang bisa menampikkan pernikahan itu sah menurut hukum. Ya menurut agama dan hukum," ujar Lukmanul.
Terkait apakah Kriss Hatta akan kembali melaporkan Hilda Vitria usai bebas, sang pengacara beri penjelasan.
"Kalau untuk langkah itu kan karena tadi situasinya masih dalam situasi uforia jadi untuk hal itu belum terfikir," ujar Lukmanul.
Baca Juga: Ibunda Kriss Hatta Histeris dan Tersungkur Saat Anaknya Dinyatakan Tidak Bersalah
"Mungkin lusa beliau sudah fresh langkah itu akan diputuskan," jelasnya. (*)