Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Presenter Kriss Hatta sudah bisa bernapas lega karena dirinya dinyatakan tak bersalah dan bebas di sidang putusan yang digelar pada Kamis (4/7/2019).
Seperti yang diketahui, Kriss Hatta terjerat kasus pemalsuan dokumen pernikahannya dengan artis Hilda Vitria.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Hilda Vitria, Fahmi Bachmid, justru menganggap hasil putusan belum final.
Meski menerima segala keputusan Majelis Hakim, Fahmi Bachmid mengungkapkan proses hukum belum berakhir.
Hal ini lantaran masih ada kemungkinan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan kasasi jika merasa tak teeima dengan hasil putusan yang dilayangkan Majelis Hakim.
"Kalau kami selaku kuasa hukum putusan pengadilan harus hormati. Jadi itu menjadi sebuah keputusan yang harus kita hormati,"
Baca Juga: Kliennya Bebas dari Tuntutan, Kuasa Hukum Sebut Hilda Vitria Masih Sah Jadi Istri Kriss Hatta
"Tapi persoalan perkara ini sendiri itu ada aturan bahwa diberi hak. Hak itu bukan hanya diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), hak juga diberikan kepada terdakwa di dalam hukum, artinya hak untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan,"
"Jadi baik para pihak kalau kita kasus perdata, tapi kalau pidana jaksa dan terdakwa itu diberi hak. Haknya itu adalah 6 hari kalau di dalam putusan,"
"Nah itu kewenangan apakah mengajukan upaya hukum atau tidak, upaya hukumnya itu kalau dalam putusan seperti ini adalah mengajukan kasasi," ungkap Fahmi Bachmid saat ditemui Grid.ID di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).