Find Us On Social Media :

Kriss Hatta Diputus Tak Bersalah dan Bebas, Pihak Hilda Vitria Justru Sebut Proses Hukum Belum Final

By Rissa Indrasty, Jumat, 5 Juli 2019 | 09:13 WIB

Hilda Vitria ditemani kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, saat ditemui Grid.ID di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).

Baca Juga: Kriss Hatta Ungkap Rencana Kegiatannya Usai Bebas, Hilda Vitria Hilang Bak Ditelan Bumi

Tetapi bagaimana pun, ditegaskan oleh Fahmi Bachmid, hak mengajukan rasa keberatan atas hasil putusan tetap saja di tangan JPU, bukan pihaknya.

"Itu kewenangan penuh ada di tangan JPU, kami hanya pelapor, seorang yang mencari keadilan, mencari sebuah kebenaran itu,"

"Posisi kami bukan hal yang mempunyai kewenangan, kewenangan kami tidak ada, tapi kami adalah pihak pelapor yang mencari keadilan dan mencari sebuah kebenaran dari persoalan itu,"

"Soal keputusan seperti apa, saya tidak akan menanggapi karena itu menjadi indepedensi pengadilan," lanjutnya.

Baca Juga: Divonis Tak Bersalah oleh Hakim, Kriss Hatta: Bahagia Sekali Oh My God!

Fahmi Bachmid percaya bahwa JPU akan mempertimbangkan dilakukannya kasasi karena pihak Hilda Vitria memiliki bukti kuat yang telah diajukan sebelumnya.

"Yang jelas kalau persolan ini, saya belum membaca seperti apa yang menjadi dasar pertimbangan. Tapi keyakinan kami dari sudut pandang kami sebagai kuasa hukum bahwa apa yang kami adukan dengan bukti-bukti yang cukup akurat yang bisa dipertanggungjawabkan,"

"Dalam kasus seperti ini, selama belum ada keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap ini belum final keputusannya. Artinya, para pihak itu diberi hak-hak untuk mengajukan upaya hukum, karena ini putusannya bebas upaya hukumnya kasasi,"

"Kalau kasasi berarti prosesnya akan diproses di Mahkamah Agung, kita tunggu lah prosesnya lah. Tapi siapa yang berhak mengajukan itu, itu menjadi sepenuhnya wewenang JPU," tutup Fahmi Bachmid.

(*)