Find Us On Social Media :

Sempat Mengaku Pernah Menikah dengan Kriss Hatta, Pihak Hilda Vitria Kini Justru Anggap Pernikahan Tak Pernah Ada

By Rissa Indrasty, Jumat, 5 Juli 2019 | 11:33 WIB

Hilda Vitria ditemani kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, saat ditemui Grid.ID di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Seperti yang diketahui, Kriss Hatta sempat dinyatakan sebagai tersangka dan harus melaui proses hukum di pengadilan.

Hal tersebut karena Kriss Hatta dilaporkan oleh Hilda Vitria dengan dugaan pemalsuan dokumen pernikahan.

Pada sidang pemeriksaan saksi beberapa waktu lalu, saat Hilda Vitria menjadi saksi, wanita tersebut akhirnya mengakui pernah menikah dengan Kriss Hatta tapi karena terpaksa.

Baca Juga: Tampak Santai Meski Kriss Hatta Dinyatakan Bebas, Hilda Vitria: Bukan Happy, Hilda Yakin akan Keadilan

Kini Kriss Hatta bisa bernapas lega karena baru saja dinyatakan tak bersalah dan bebas setelah menjalani sidang putusan pada Kamis (4/7/2019) kemarin.

Kendati demikian, Hilda Vitria hingga kini tetap kekeuh bahwa tak pernah ada pernikahan.

"Ini tidak ada. Kalau misalnya bahwa ada salah satu pihak yang merasa, ya silakan Anda proses, Anda buktikan. Jadi kasus pidana beda dengan kasus perdata,"

"Jadi kalau kasus pidana itu menilai sebuah perkawinan menjadi ruang lingkup ke perdata, ya saya tidak akan berkomentar. Tapi di dalam sebuah kasus pidana itu adalah tentang sebuah perbuatan yang diatur oleh unsur-unsur pidana,"

"Makanya tentang bagaimana itu putusan pengadilan. Ya itu biarlah menjadi indepensi hakim, kami hormati, tapi ada upaya hukum yang diatur oleh KUHAP. Dan itu wewenangnya bukan di tangan kami, tapi ditangan Jaksa Penuntut Umum," jelas kuasa hukum Hilda Vitria, Fahmi Bachmid, saat ditemui Grid.ID di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).

Baca Juga: Kriss Hatta Diputus Tak Bersalah dan Bebas, Pihak Hilda Vitria Justru Sebut Proses Hukum Belum Final

Alasan Fahmi Bachmid menganggap pernikahan tersebut tak pernah ada karena tidak sah dan tak memenuhi persyaratan secara hukum.