Kemudian, Fahmi Bachmid menjelaskan hal-hal terkait sah atau tidaknya pernikahan di mata hukum.
Di samping itu, Fahmi Bachmid merasa hasil sidang keputusan Kriss Hatta belum berakhir atau final.
Hal ini lantaran bisa saja Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi atau keberatan dengan hasil putusan Majelis Hakim.
"Kalau keputusan belum final, kita belum bisa menjastifikasi. Tapi kami yakin dari sudut pandang kami sebagai orang yang mengerti hukum, kalau pernikahan itu ada syarat. Karena ini adalah perkawinan secara Islam, dengan keyakinan kami, dengan apa yang saya ketahui secara syariat pernikahan tanpa wali itu bukan sebuah pernikahan,"
"Yang kedua, ada syarat yang diatur tentang syarat sebuah pernikahan di mana syarat itu harus mendapatkan izin dari orang tua, bukan hanya dari mempelai wanita tapi juga mempelai laki-laki,"
Baca Juga: Kliennya Bebas dari Tuntutan, Kuasa Hukum Sebut Hilda Vitria Masih Sah Jadi Istri Kriss Hatta
"Jadi, seorang mempelai laki-laki dan mempelai wanita apabila belum genap 21 tahun harus mendapatkan izin dari orang tuanya kalau menikah. Bukan tidak boleh menikah, syarat seorang boleh menikah, syarat wanita 16 tahun, seorang laki-laki 19 tahun. Tapi ada syarat lagi yang mengatur dia boleh menikah, artinya boleh melakukan perbuatan hukum tanpa izin orang tua apabila dia berumur 21 tahun," jelas Fahmi Bachdim.
(*)