Find Us On Social Media :

Sempat Mengaku Pernah Menikah dengan Kriss Hatta, Pihak Hilda Vitria Kini Justru Anggap Pernikahan Tak Pernah Ada

By Rissa Indrasty, Jumat, 5 Juli 2019 | 11:33 WIB

Hilda Vitria ditemani kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, saat ditemui Grid.ID di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Seperti yang diketahui, Kriss Hatta sempat dinyatakan sebagai tersangka dan harus melaui proses hukum di pengadilan.

Hal tersebut karena Kriss Hatta dilaporkan oleh Hilda Vitria dengan dugaan pemalsuan dokumen pernikahan.

Pada sidang pemeriksaan saksi beberapa waktu lalu, saat Hilda Vitria menjadi saksi, wanita tersebut akhirnya mengakui pernah menikah dengan Kriss Hatta tapi karena terpaksa.

Baca Juga: Tampak Santai Meski Kriss Hatta Dinyatakan Bebas, Hilda Vitria: Bukan Happy, Hilda Yakin akan Keadilan

Kini Kriss Hatta bisa bernapas lega karena baru saja dinyatakan tak bersalah dan bebas setelah menjalani sidang putusan pada Kamis (4/7/2019) kemarin.

Kendati demikian, Hilda Vitria hingga kini tetap kekeuh bahwa tak pernah ada pernikahan.

"Ini tidak ada. Kalau misalnya bahwa ada salah satu pihak yang merasa, ya silakan Anda proses, Anda buktikan. Jadi kasus pidana beda dengan kasus perdata,"

"Jadi kalau kasus pidana itu menilai sebuah perkawinan menjadi ruang lingkup ke perdata, ya saya tidak akan berkomentar. Tapi di dalam sebuah kasus pidana itu adalah tentang sebuah perbuatan yang diatur oleh unsur-unsur pidana,"

"Makanya tentang bagaimana itu putusan pengadilan. Ya itu biarlah menjadi indepensi hakim, kami hormati, tapi ada upaya hukum yang diatur oleh KUHAP. Dan itu wewenangnya bukan di tangan kami, tapi ditangan Jaksa Penuntut Umum," jelas kuasa hukum Hilda Vitria, Fahmi Bachmid, saat ditemui Grid.ID di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).

Baca Juga: Kriss Hatta Diputus Tak Bersalah dan Bebas, Pihak Hilda Vitria Justru Sebut Proses Hukum Belum Final

Alasan Fahmi Bachmid menganggap pernikahan tersebut tak pernah ada karena tidak sah dan tak memenuhi persyaratan secara hukum.

Kemudian, Fahmi Bachmid menjelaskan hal-hal terkait sah atau tidaknya pernikahan di mata hukum.

Di samping itu, Fahmi Bachmid merasa hasil sidang keputusan Kriss Hatta belum berakhir atau final.

Baca Juga: Hasil Sidang Putusan Kriss Hatta Dinyatakan Tak Bersalah dan Bebas, Hilda Vitria: Buat Hilda sih Itu Semua Halu!

Hal ini lantaran bisa saja Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi atau keberatan dengan hasil putusan Majelis Hakim.

"Kalau keputusan belum final, kita belum bisa menjastifikasi. Tapi kami yakin dari sudut pandang kami sebagai orang yang mengerti hukum, kalau pernikahan itu ada syarat. Karena ini adalah perkawinan secara Islam, dengan keyakinan kami, dengan apa yang saya ketahui secara syariat pernikahan tanpa wali itu bukan sebuah pernikahan,"

"Yang kedua, ada syarat yang diatur tentang syarat sebuah pernikahan di mana syarat itu harus mendapatkan izin dari orang tua, bukan hanya dari mempelai wanita tapi juga mempelai laki-laki,"

Baca Juga: Kliennya Bebas dari Tuntutan, Kuasa Hukum Sebut Hilda Vitria Masih Sah Jadi Istri Kriss Hatta

"Jadi, seorang mempelai laki-laki dan mempelai wanita apabila belum genap 21 tahun harus mendapatkan izin dari orang tuanya kalau menikah. Bukan tidak boleh menikah, syarat seorang boleh menikah, syarat wanita 16 tahun, seorang laki-laki 19 tahun. Tapi ada syarat lagi yang mengatur dia boleh menikah, artinya boleh melakukan perbuatan hukum tanpa izin orang tua apabila dia berumur 21 tahun," jelas Fahmi Bachdim.

(*)