Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID- Dewi Perssik resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dibuat oleh keponakannya, Rosa Meldianti.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan Rosa Meldianti sebagai tersangka sejak Februari 2019 lalu, atas laporan yang dibuat oleh Dewi Perssik.
Sama-sama berstatus tersangka, Dewi Perssik mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat (5/7/2019) untuk mengajukan mediasi kasusnya dengan Rosa Meldianti.
Hal ini dilakukan pedangdut asal Jember, Jawa Timur itu demi melaksanakan amanah dari orang tuanya, terutama mendiang sang ayah, Mochammad Adil.
"Saya datang di sini atas amanah kedua orang tua saya, gitu. Jadi bukan atas nama amanah dari orang lain atau siapapun, tapi atas nama kedua orang tua saya."
"Buat saya, ya saya datang untuk orang tua saya tanpa paksaan, jadi saya enggak mau bicara orang lain."
"Saya hanya bicara diri saya yang pernah laporkan dia (Meldi) karena laporan bukan dari diri saya pribadi," kata Depe.