Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID- Dewi Perssik resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dibuat oleh keponakannya, Rosa Meldianti.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan Rosa Meldianti sebagai tersangka sejak Februari 2019 lalu, atas laporan yang dibuat oleh Dewi Perssik.
Sama-sama berstatus tersangka, Dewi Perssik mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat (5/7/2019) untuk mengajukan mediasi kasusnya dengan Rosa Meldianti.
Hal ini dilakukan pedangdut asal Jember, Jawa Timur itu demi melaksanakan amanah dari orang tuanya, terutama mendiang sang ayah, Mochammad Adil.
"Saya datang di sini atas amanah kedua orang tua saya, gitu. Jadi bukan atas nama amanah dari orang lain atau siapapun, tapi atas nama kedua orang tua saya."
"Buat saya, ya saya datang untuk orang tua saya tanpa paksaan, jadi saya enggak mau bicara orang lain."
"Saya hanya bicara diri saya yang pernah laporkan dia (Meldi) karena laporan bukan dari diri saya pribadi," kata Depe.
"Saya meminta kepada pihak penyidik untuk adanya mediasi, bisa nggak adanya mediasi perdamaian," jelasnya.
Depe berujar, baik saat melapor maupun pencabutan, dilakukannya semata-mata demi orang tua.
"Saya melaporpun juga atas nama orang tua saya, begitupun saya mencabut laporan atas nama kedua orang tua saya," ujar Depe.
Baca Juga: Masih Berduka Ditinggal sang Ayah, Dewi Perssik Curhat Beratnya Jadi Anak yang Dibanggakan Orang Tua
Kuasa hukum Depe, Sandy Arifin SH, berharap kliennya dan pihak Meldi dapat bertemu dan duduk bersama demi mengupayakan jalan damai.
"Insya Allah, kalau dari pihak sana menerima untuk bertemu, yang pasti kita akan duduk melakukan upaya perdamaian," ucap Sandy Arifin SH.
Sandy Arifin SH meminta doa dari semua pihak, agar masalah antar anggota keluarga itu bisa menemui titik perdamaian.
"Mudah-mudahan (terlaksana), mohon doanya saja," pungkasnya.
(*)