Find Us On Social Media :

Usai 5 Bulan Dipenjara, Vanessa Angel Lakukan Perawatan Wajah

By Rangga Gani Satrio, Sabtu, 6 Juli 2019 | 16:07 WIB

Usai 5 Bulan Dipenjara, Vanessa Angel Lakukan Perawatan Wajah

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Aktris Vanessa Angel sempat tersandung kasus UU ITE terkait prostitusi online, hingga harus menjalani masa tahanan selama 5 bulan.

Selepas keluar dari dinginnya jeruji besi, Vanessa Angel memanjakan dirinya dengan perawatan wajah.

"Akhirnya aku merasakan perawatan setelah 5 bulan aku enggak merasa perawatan," kata Vanessa Angel dikutip dari video di akun @vanessaangelofficial.

Baca Juga: Sakit Hati Difitnah Vanessa Angel, sang Ayah Minta Dibuatkan Surat Pernyataan Bahwa Vanessa Bukan Lagi Anak Kandungnya

Vanessa Angel pun mendatangi MS Glow Clinic Bandung untuk menyegarkan wajah.

Menurut dokter Raisa Asadila, aktris usia 27 tahun itu memiliki kulit wajah yang kering.

"Kondisi kuitnya masuk kategori dry skin ya, berarti membutuhkan penggunaan moisturizer yang lebih untuk menjaga kelembabannya. Selebihnya tidak ada masalah yang berarti, pori-pori wajah normal dan usia kulit pun sesuai dengan usia mba Vanessa saat ini “ujar dokter Raisa melalui siaran pers yang diterima Grid.ID.

Baca Juga: Mendapat Pesan Langsung dari Vanessa Angel Setelah Bebas, Nikita Mizani Beri Pesan Bijak!

Akhirnya Vanessa Angel disarankan mengambil perawatan berupa Facial Glow Silk Peel yang merupakan salah satu treatment Best Seller yang merupakan inovasi terbaru dari microdermabrasi atau yang biasa disebut dengan dermainfusion.

Tujuannya adalah untuk pengangkatan sel-sel kulit mati serta memasukkan serum sesuai kondisi kulit ke dalam lapisan epidermis.

Seperti diketahui, Vanessa Angel divonis lima bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga: Sempat Menolak Dijemput Doddy Sudrajat Ketika Bebas dari Penjara, Kini Vanessa Angel Blokir WhatsApp Ayahnya Sendiri

Ia terbukti bersalah karena melanggar pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak disetujui dan atau mentransmisikan dan atau membuat bisa diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sehingga dapat diakses khalayak. (*)