Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Dewi Perssik masih kekeuh tidak bersalah setelah menyerobot jalur khusus TransJakarta pada 24 November 2017.
Dewi Perssik akhirnya memenuhi panggilan polisi sebagai saksi atas laporan petugas TransJakarta, Harry Maulana Saputra, pada Rabu (10/1/2018) malam.
Wanita yang akrab disapa Depe ini didampingi oleh kuasa hukumnya, Maha Awan Buana mendatangi Subdit Ranmor, Ditektorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya.
Inilah Peserta Cowok yang Lolos ke 20 Besar Indonesian Idol, Lihat Jumlah Followersnya
Depe juga membawa bukti-bukti untuk menguatkan argumennya, yaitu tidak bersalah atas tindakannya menyerobot jalur khusus TransJakarta.
"Ini hanya klarifikasi dari proses penyelidikan laporan trans jakarta, ini hanya klarifikasi. Kita akan serahkan bukti-bukti, yang pertama bukti dari Dirlantas," ujar Awan, saat di temui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Rabu (10/1/2018).
"Ada dua barang bukti video kita bawa."
Depe pun dengan santainya berjalan memasuki gedung Subdit Ranmor.
"Enggak apa-apa santai aja kitanya, kan kita tetep harus berani karena memang posisinya bener kok, justru mereka yang bahasa jawanya nyala-nyala (menggebu-gebu) kami enggak apa-apa," timpal Depe.
(Baca: Adegan Ciumannya di Film Silariang Disensor, Begini Tanggapan Bisma Karisma)
"Apalagi kan sudah jelas bapak halim, Dirlantas Polda Metro Jaya, sudah bilang bahwa tidak ada pelanggaran yang kami lakukan," tandasnya.
Diketahui, suami Depe, Angga Wijaya dilaporkan atas dugaan ancaman kekerasan, melawan petugas, dan fitnah.
yang tertulis dalam Pasal 335, 212, dan 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)