Grid.ID - Berawal dari sosial media, banyak masalah yang akhirnya timbul.
Hal itu lantaran sosial media kerap dimanfatkan para penggunanya sebagai jalan menuju ketenaran.
Tapi ak sedikit dari mereka yang justru kurang bijak menggunakan sosial media sehingga melanggar aturan yang ada.
Dilansir reporter Grid.ID dari Shanghaiist, seorang wanita muda telah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan didenda 100.000 yuan (Rp.205 juta) oleh pihak berwenang Tiongkok.
Wanita dituding menyebarkan video tak senonoh di internet.
(Baca: Wanita Cantik Ini Ditahan Polisi Gara-gara Menggunakan Seragam Polisi Ketika Live Streaming)
Wanita berusia 21 tahun yang bernama Lin pertama kali masuk radar polisi pada bulan Maret 2017.
Hal itu karena ia mengunggah sebuah video berjudul "Chengdu Foursome" di akun sosial medianya.
Konten didalam video itu rupanya memuat unsur pornografi.
Pemerannya termasuk Lin itu sendiri dan ketiga temannya.
Tak ingin berlarut-larut video tersebut tersebar secara luas, polisi lantas bergerak cepat menciduk keempat pelaku.
Dalam introgasi Lin mengaku kepada polisi telah mengunggah video "Chengdu Foursome" untuk mendapatkan lebih banyak follower di sosial medianya.
Ia berhasil mengumpulkan penggemar sebanyak 40.000 orang dan mendapat keuntungan sebanyak 75.000 yuan (Rp.154 juta) hasil bikin video bejat itu.
Lin didakwa dengan menyebarkan materi bertema pornografi untuk mendapatkan keuntungan.
Ia juga dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan didenda 100.000 yuan (Rp.205 juta).(*)