Grid.ID - Kabar poligami bakal legal di Aceh belakangan menjadi sorotan.
Termasuk oleh Darwati A Gani, istri Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf yang ikut mengomentari kabar terkait bakal legalnya poligami di Aceh.
Benar saja, Pemerintah Aceh akan melegalkan poligami atau memiliki lebih dari satu istri pada September 2019 nanti.
Baca Juga: Godok Peraturan Baru, Pemerintah Aceh Berencana Legalkan Poligami di Daerahnya
Melansir dari laman Kompas.com, para ulama bahkan mendukung pemerintah Aceh legalkan poligami.
"Untuk itu, kami dari kalangan ulama sangat mendukung aturan ini, apalagi disahkan secara hukum negara akan lebih baik. Hal ini juga sebagai solusi supaya jangan ada lagi pihak-pihak yang jadi korban akibat timbulnya poligami di masyarakat Aceh," ujar Teungku Abdurrani Adian, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat (6/7/2019).
Seperti yang diwartakan Tribun Aceh, saat dini Komisi VII DPRA tengah menggodok Rancangan Qanun (Peraturan Daerah/Perda) Hukum Keluarga yang menjadi dasar pelegalan poligami.
Pihak komisi VII juga sedang melakukan konsultasi draf rancangan qanun itu kepada Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) di Jakarta.
“Draf qanunnya sedang kita konsultasikan dan saat ini saya juga sedang berada di Jakarta untuk keperluan itu,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPRA, Musannif, kepada Tribun Aceh, Jumat (5/7) siang.
Ketentuan yang diatur di dalam draf perda ini, antara lain, menyangkut perkawinan, perceraian, harta warisan, dan poligami.
Baca Juga: Tradisi Unik Desa Derasar, Laki-Laki Diperbolehkan Poligami dan Hidup Rukun dengan 2 Istri
“Jadi, Qanun Hukum Keluarga ini hadir untuk melindungi kaum perempuan. Ada hak kaum perempuan dan anak-anak yang tak bisa diabaikan. Selama ini, kalau kawin siri yang laki-laki saja yang enak, sedangkan yang perempuannya nggak enak. Nah, ini yang terjadi,” ujar Musannif.
Rencana pelegalan poligami itu berdasarkan usulan pihak eksekutif (Pemerintah Aceh), sebagai daerah yang bersyariat islam.
Meski dalam syariat islam izin untuk poligami tidak diperlukan, tetapi sebagai syarat administrasi negara hal itu diperlukan.
Baca Juga: Mahasiswi Cantik Asal Jogja Ini Mendadak Viral Setelah Ajak Poligami Sandiaga Uno
“Dalam hukum Islam, izin ini sebenarnya tidak diperlukan. Tetapi dalam syarat administrasi negara, kita mau itu harus ada sehingga tidak semua orang bisa melakukan poligami,” terang Musannif.
Selain surat izin yang dikeluarkan oleh hakim Mahkamah Syar'iyah, syarat lain yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut.
1. Kemampuan Ekonomi2. Sehat Jasmani dan Rohani3. Ketentuan Jumlah Istri sesuai Hukum Islam, yaitu empat orang.
Baca Juga: Paula Verhoeven Curhat, Ayahanda Baim Wong Kecam Candaan Poligami Anaknya: Kurang Ajar!
“Dalam hukum Islam, laki-laki dibolehkan menikahi perempuan sampai empat orang. Cuma terkadang laki-laki ini kan berpikir hanya pada frase ‘dibolehkan sampai empat’, sedangkan ayat sesudahnya ‘yang berkeadilan’ nggak dipikirkan. Nah, berkeadilan itu yang paling penting yang kita mau tuju, jangan waktu dia mau ambil fasilitas, kewajibannya nggak dijalankan,” pungkas Musannif.
Terkait kabar bakal legalnya poligami di Aceh, Darwati A Gani, istri Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf turut memberikan komentar.
"Cepat kali dibahas itu sama mereka (anggota DPRA), tidak ditunggu saya duduk di Komisi VII dulu," tulis Darwati, membalas pesan Whatsapp Serambinews.com.
Baca Juga: Dengan Suara Lantang, Raffi Ahmad Katakan Pilih Poligami dan Ungkap Alasannya
Salah satu caleg DPRA terpilih itu memberikan komentar dengan cukup bijak dan serius.
Menurutnya, pesan kuat Al Quran dalam ayat tentang poligami lebih pada pentingnya mewujudkan keadilan dalam keluarga.
Al Quran mengingatkan bahwa monogami (satu istri) lebih dekat untuk tidak berbuat aniaya daripada poligami.
Baca Juga: Banyak Wanita Minta Dipoligami Habib Usman, Kartika Putri : Pusing Jagainnya!
"Yang berarti mewujudkan keadilan dalam poligami lebih sulit dari pada dalam monogami.
Nikah siri dan poligami sama-sama rentan pada ketidakadilan maka keduanya sama-sama tidak bisa dijadikan solusi untuk mengatasi masalah lainnya," kata Darwati.
Menurut Darwati, lebih penting bagi suami untuk memiliki tanggung jawab mendidik dan membina keluarga.
Baca Juga: Langkah Penyelesaiannya Soal Poligami Dianggap Kurang Tepat, Hengky Kurniawan Tuai Kritikan
"Didik dan bangunlah masyarakat untuk setia dan bertanggungjawab dalam memenuhi tanggungjawab perkawinan yang tidak mudah, walau monogami.
Konon lagi poligami walau nikah terang-terangan apalagi menikah siri," imbuhnya.
Istri Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf itu pun juga mencontohkan dengan kisah Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Dipoligami Kiwil, Istri Pertama Ungkap Perasaanya Mau Dimadu
"Agar sehat juga masyarakat dan negaranya.
Rasulullah memonogami dengan Siti Khatijah selama 25 tahun dan hanya 8 tahun berpoligami.
Bedakan beliau dengan umatnya? Mereka mesti tahu diri," pungkas Darwati A Gani. (*)