Laporan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Aktris Korea Selatan, Lee Yeol Eum, harus berurusan dengan hukum Thailand karena ulahnya di program 'Law of the Jungle'.
Seperti diketahui, Yeol Eum menjadi bintang tamu di acara 'Law of the Jungle' yang ditayangkan SBS pada 30 Juni.
"Law of the Jungle' adalah acara reality-documentary yang tayang sejak 2011 di SBS.
Kali ini lokasi syuting yang dipilih adalah Taman Nasional Hat Chao Mai, Thailand.
Taman nasional Hat Chao Mai terletak di provinsi Trang, sebelah selatan Thailand, berjarak 670 km dari Bangkok.
Baca Juga: Rilis Album Bersama Pusakata Band, Is Eks Payung Teduh: Kalau Tidak Suka Silahkan Berkenalan Lagi
Pada acara survival itu, Yeol Eum terlihat menangkap tiga kerang raksasa yang hampir punah yang termasuk dalam spesies dilindungi.
Tak hanya menangkap, Yeol Eum dan beberapa artis lain juga mengkonsumsi kerang itu.
Kepala Taman Nasional Hat Chao Mai, Narong Kongeiadatas, kemudian melaporkan aktris 23 tahun itu atas tuduhan menangkap spesies kerang raksasa yang dilindungi.
"Pihak yang harus bertanggung jawab adalah aktris karena dia yang secara langsung melanggar hukum," jelas Narong.
"Namun tidak menutup kemungkinan pihak lain yang terlibat dengan insiden itu akan didakwa juga," tambahnya.