Dilansir Grid.ID dari Worldofbuzz, korban mengaku perbuatan asusila itu telah dilakukan kedua kakaknya sejak keluarga mereka tinggal di Kuantan, Pahang, pada 2017.
"Pemeriksaan lebih lanjut menemukan bahwa keluarga mereka pindah ke Chukai pada Agustus tahun lalu dan sejak saat itu korban diperkosa terus menerus hingga hamil," ujar Kepala Kepolisian Kemaman, Mohd Said Ibrahim.
Kasus ini sekarang ditangani oleh kepolisian Kemaman sejak laporan dibuat pada Senin (01/07/2019) lalu.
Baca Juga: Terungkap! Penyebab Thoriq Meninggal Bukan Karena Terpeleset hingga Jatuh ke Jurang
Kedua tersangka akan ditahan dan dikenakan pasal 376B KUHP.
"Menyusul laporan yang diajukan kepolisian Chukai pada hari Senin, 2 tersangka telah ditangkap dan akan dihukum berdasarkan pasal 376B KUHP," jelas Mohd Said.
(*)