Grid.ID - Penyanyi Dewi Perssik mengaku buta hukum dalam menjalani pemeriksaan di Subdit Kendaraan Bermotor (Ranmor), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ), Rabu (10/1/2018) malam.
Karena itu ia membawa kuasa hukumnya, Maha Awan Buwana saat menjalani pemeriksaan tersebut.
“Segala sesuatu kalau saya bicara hukum, kalau saya tidak bawa lawyer saya buta tentang hukum. Jadi kalau bicara jabatan, mau artis, petugas busway, kita punya hak,” kata Dewi Perssik atau yang kerap disapa Depe itu saat hendak menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
Karena itu ia mengaku dirugikan atas kasus tersebut. Apalagi dalam pelaporan tersebut namanya tidak disebutkan.
“Jadi mereka ngelaporin itu gak ada namanya. Lucu kan, kita dilaporin tapi gak ada namanya, kami dipanggil polisi,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengaku akan bersikap santai menghadapi laporan tersebut. Pasalnya, ia merasa apa yang dilakukannya benar.
“Nggak apa-apa santai saja, kita harus tetap berani kalau memang posisinya benar. Cuma kan sekarang masalah pengancaman katanya, mereka harus bisa membuktikan pengancamam apa yang kami lakukan kepada mereka,” jelasnya.
Sementara itu, Awan menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan proses klarifikasi.
Dimana saat kejadian ia menyebut pihaknya mendapatkan pengawalan dan diskresi dari petugas kepolisian.
“Kami memberikan bukti video yang berupa diduga makian dari mereka kepada kita, dari pelapor kepada kita. Ada dua barang bukti video,” ujarnya.
Seperti diketahui, petugas penjaga portal Transjakarta, Harry Maulana Saputra, melaporkan penyanyi Dewi Perssik ke Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan.
Pelaporan tersebut terkait dengan ancaman dan melawan petugas yang dilakukan Dewi Perssik. Yaitu ketika menggunakan mobil sedan Jaguar B 12 DP, diduga hendak menerobos jalur busway, koridor 6 Ragunan-Dukuh atas 2, Jumat (24/11/2017) malam lalu.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/5891/XII/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 2 Desember 2017.
Dalam laporan disertakan dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor yakni Pasal 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas, dan Pasal 315 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. (*Wartakotalive.com/ Mohamad Yusuf)
Artikel ini sudah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Diperiksa Polda Metro, Dewi Perssik: Saya Buta Hukum