Find Us On Social Media :

Ada Pekerjaan di Riau, Dewi Perssik Absen Jalani Pemeriksaan

By Rangga Gani Satrio, Senin, 8 Juli 2019 | 16:39 WIB

Angga Wijaya beserta kuasa hukum, Sandy Arifin saat sambangi Polres Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Pedangdut Dewi Perssik diagendakan menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan pada Senin (8/7/2019).

Namun Dewi Perssik tidak datang atas panggilan pihak kepolisian.

Malahan suami Dewi Perssik, Angga Wijaya beserta kuasa hukum, Sandy Arifin yang menyambangi Polres Jakarta Selatan.

Baca Juga: Dewi Perssik Inginkan Mediasi Perdamaian, Rosa Meldianti Ajukan Syarat!

Menurut Sandy Arifin kliennya tidak bisa diperiksa lantaran urusan pekerjaan.

"Kita sudah sampaikan karena Depe ada kegiatan di luar kota yang memang tidak bisa ditinggalkan, sekaligus kita sambil menunggu berjalannya mediasi ya," ucap Sandy siang tadi.

"Di luar kota hari ini pesawat itu jam 5 sore, ke Kepulauan Riau, Batam," timpal Angga.

Baca Juga: Dewi Perssik Ajukan Mediasi Perdamaian Demi Penuhi Amanah Mendiang Sang Ayah, Rosa Meldianti: Kenapa Harus Menunggu Papi Tidak Ada?

Rencananya Dewi Perssik akan penuhi panggilan polisi pada Jumat (12/7/2019) mendatang.

"Ya kami hari ini bersama Mas Angga menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan dari klien kami Mbak Dewi Perssik untuk diperiksa pada tanggal 12 Juli 2019 ya," imbuh Sandy.

Sebelumnya, status Dewi Perssik sebagai tersangka pencemaran nama baik terucap dari kuasa hukum pelapor Rosa Meldianti, Rudi Kabunang.

Baca Juga: Datangi Polda Metro Jaya Demi Penuhi Amanah Mendiang Sang Ayah, Dewi Perssik: Bisa Nggak Adanya Mediasi Perdamaian?

Informasi tentang penetapan Dewi sebagai tersangka diketahui Rudi setelah ia dipanggil pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan.

Sementara untuk Rosa Meldianti, sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2019 oleh Polda Metro Jaya yang kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan.

Keduanya menjadi tersangka setelah keduanya saling lapor dengan sangkaan pencemaran nama baik. (*)