ILO didirikan dengan keyakinan bahwa keadilan sosial sangat penting untuk perdamaian universal dan abadi.
ILO menjadi badan khusus PBB pertama pada 1946.
Sebagai badan khusus PBB untuk ketenagakerjaan, ILO menetapkan standar perburuhan internasional, mempromosikan hak-hak di tempat kerja dan mendorong kesempatan untuk pekerjaan layak, peningkatan perlindungan sosial dan penguatan dialog tentang isu-isu terkait pekerjaan.
Pada Juni 2018, ILO telah mengadopsi 189 Konvensi dan 205 Rekomendasi, yang telah menjadi kerangka acuan untuk undang-undang ketenagakerjaan di tingkat nasional.
Indonesia merupakan salah satu dari 187 negara Anggota ILO sejak tahun 1950.
Indonesia menjadi negara Asia pertama dan negara kelima di dunia yang telah meratifikasi Konvensi mendasar ILO, yang mempromosikan hak-hak azazi manusia dan hak kerja mendasar.(*)