Grid.ID - Kasus 'ikan asin' antara Fairuz A Rafiq dengan Galih Ginanjar mulai memasuki babak baru.
Fairuz akhirnya resmi membawa masalah ini ke jalur hukum, Senin (1/7/2019).
Tak hanya Galih Ginanjar, nama Rey Utami dan Pablo Benua pun ikut terseret dalam kasus 'ikan asin'.
Baca Juga: Diputus Bebas oleh Majelis Hakim, Kriss Hatta: Berkorban Itu Ternyata Enggak Semuanya Sia-sia
Dilansir GridHot.ID dari Grid.ID, Fairuz melaporkan Galih Ginanjar karena dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketiga nama yang disebutkan nantinya akan terancam pasal 27 ayat 1, jo pasal 45 ayat 1, atau 27 ayat 3 jo 45 yat 1 UU RI no.19 tahun 2016, tentang perubahan UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Tak tanggung-tanggung, Fairuz menggandeng pengacara nyentrik nan kondang, Hotman Paris untuk menangani kasus 'ikan asin'.
Melalui akun sosial medianya di Instagram, Hotman kemudian mengatakan alasannya membela Fairuz.