"Terima kasih kepada Polda Metro Jaya kalau memang sudah diakui seperti itu."
"Sudah waktunya untuk menetapkan sebagai tersangka dan kami mohon untuk segera ditahan," ujar Hotman Paris.
"Unsur-unsur 27 ayat 1 itu yaitu dugaan penyebarluasan konten asusila sudah sangat terbukti," imbuh Hotman Paris.
Baca Juga: Komnas Perempuan Berikan Apresiasi untuk Fairuz A Rafiq
Sebelumnya, seperti yang kita ketahui Galih Ginanjar sudah diperiksa selama 13 jam di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat pada Jumat (5/7/2019).
Suami siri Barbie Kumalasari tersebut diminta menjawab sebanyak 46 pertanyaan yang diajukan penyidik Polda Metro Jaya.
(*)