Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian didampingi Hotman Paris mendatangi Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (8/7/2019).
Maksud kedatangan Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian beserta Hotman Paris yakni untuk mengadukan kasus sindiran berbau asusila yang dilontarkan oleh Galih Ginanjar.
Magdalena, salah seorang komisioner Komnas Perempuan, mengapresiasi kedatangan Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian yang didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris.
Baca Juga: Saat Diperiksa, Galih Ginanjar Sengaja Ingin Mempermalukan Fairuz A Rafiq
"Yang kami hargai, dia (Fairuz A Rafiq) berani melakukan laporan dan pengaduan," kata Magdalena.
Sementara itu, Masruchah, salah seorang komisioner Komnas Perempuan, menyebut kasus ejekan ikan asin dari Galih Ginanjar untuk Fairuz A Rafiq mengarah ke pelecehan seksual dan pencemaran nama baik.
"Nah, kasus kalau kita kaitkan pelecehan seksual isu pencemaran nama baik, kira-kira mengarah ke sana," papar Masruchah.
Setelah ini, Komnas Perempuan akan terus mengiringi kasus Fairuz A Rafiq.
Komnas Perempuan juga akan mengirimkan surat kepada Polda Metro Jaya sebagai tanda pihaknya mengiring kasus ini.
Di hari yang sama dengan kedatangan rombongan Fairuz ke Komnas Perempuan, kepolisian merilis hasil penyidikan sementara terkait ucapan Galih Ginanjar.
Baca Juga: Diperiksa Selama 13 Jam, Galih Ginanjar Akui Sindiran Ikan Asin untuk Permalukan Fairuz A Rafiq
Dilansir Grid.ID dari tayangan Status Selebriti yang diunggah kanal YouTube Surya Citra Televisi (SCTV) pada Senin (8/7/2019), Polda Metro Jaya menyatakan Galih Ginanjar berniat mempermalukan putri dari penyanyi legenda dangdut A Rafiq.
Terkat hasil yang dirilis pihak kepolisian, Hotman Paris selaku kuasa hukum dari Fairuz mengapresiasi kinerja penegak hukum.
Selain itu, Hotman Paris meminta pihak kepolisian untuk segera menetapkan Galih sebagai tersangka dan menahan suami siri Barbie Kumalasari itu.
Baca Juga: Komnas Perempuan Sebut Kasus Ejekan Ikan Asin untuk Fairuz A Rafiq Mengarah ke Pelecehan Seksual
"Terima kasih kepada Polda Metro Jaya kalau memang sudah diakui seperti itu."
"Sudah waktunya untuk menetapkan sebagai tersangka dan kami mohon untuk segera ditahan," ujar Hotman Paris.
"Unsur-unsur 27 ayat 1 itu yaitu dugaan penyebarluasan konten asusila sudah sangat terbukti," imbuh Hotman Paris.
Baca Juga: Komnas Perempuan Berikan Apresiasi untuk Fairuz A Rafiq
Sebelumnya, seperti yang kita ketahui Galih Ginanjar sudah diperiksa selama 13 jam di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat pada Jumat (5/7/2019).
Suami siri Barbie Kumalasari tersebut diminta menjawab sebanyak 46 pertanyaan yang diajukan penyidik Polda Metro Jaya.
(*)